Baca Juga: Jangan Prasangka Buruk Dulu, Ustadz Hilman Fauzi : Allah Memberi Tahu, Untuk Menguatkan Kamu
"Apalagi yang usianya sudah lanjut, kasihan kalau kendarannya gak diperbolehkn masuk saat mengangkut barang," imbuhnya.
Zaini menegaskan kurangnya sosialisasi dari pihak UPP Kelas III juga sangat disayangkan, sehingga banyak masyarakat yang kaget dengan kebijakan yang baru diterapkan seumur jagung ini.
Ditempat yang sama, Kepala UPP Kelas III Sapudi, Dedi Yuwono merespon bahwa dilarangnya kendaraan masuk ke ujung pelabuhan sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).
Menurut dia, larangan masuk kendaraan bagi para pemancing dan pengunjung pelabuhan gayam agar tidak menggangu kendaraan yang sedang melakukan bongkar muat barang di area pelabuhan.
"Sebenarnya ini sudah kebijakan Mas, kami bergerak sesuai dengan prosedur, kalau kendaraan masuk pelabuhan kami bebaskan itu kan mengganggu proses bongkar muat barang," ucapnya saat menemui massa yang berada di halaman kantor UPP.
Selanjutnya, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya tetap memperbolehkan masyarakat masuk area pelabuhan dengan jalan kaki dan kendaraannya diparkir di halaman sahbandar.
"Kita perbolehkan kok masyarakat masuk, cuma kendarannya jangan di bawa ke ujung, tetap di parkir di halaman sahbandar yang sudah disediakan," pungkasnya.