Rekanan Diduga Tak Patuhi Aturan, Mobil Terperosok di Proyek Gorong - Gorong Pulau Sapudi Sumenep

- 11 November 2023, 16:15 WIB
Mobil pengendara terperosok di lokasi proyek rehabilitasi gorong-gorong Desa Sokarammi Paseser, Kecamatan Nonggunong, Sumenep.
Mobil pengendara terperosok di lokasi proyek rehabilitasi gorong-gorong Desa Sokarammi Paseser, Kecamatan Nonggunong, Sumenep. /Sumenep News/

Baca Juga: 5 Cara Menghasilkan Cuan dari Dunia Maya Tanpa Modal dan Keterampilan, Cocok untuk Pemula

Bahkan,  tidak ditemukan papan nama yang menjelaskan secara rinci tentang rekanan pekerja proyek gorong-gorong tersebut.

Padahal regulasinya jelas diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap pekerjaan proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dalam papan nama itu memuat keterangan terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Baca Juga: 100 Kode Voucher Shopee 11.11 November 2023 Diskon 100 Persen dan 0 Rupiah, War Malam Puncak Yuk!

Beralih menghubungi, Kepala Dinas PUTR, Eri Susanto, juga tidak merespon upaya klarifikasi media ini. 

Meskipun dihubungi melalui pesan WhatsAppnya juga tidak membalas, walaupun pesan menandakan sudah masuk dan centang dua.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah