Jika ditilik dari administrasi resmi diketahui Pulau Sarok masuk dalam Kecamatan, Raas, Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur.
Dilansir dari sumenepkab.go.id diterangkan bahwa tanah kosong di pulau tersebut sempat diakui kepemilikannya oleh Miftahol Arifin dari Kecamatan Raas pada tahun 2007 silam.
Tanah tersebut diwariskan secara turun temurun dan keluarganya tetap membayar pajak secara rutin.
Hal ini dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT).
Pulau Sarok sempat ditanami pohon kelapa untuk menghasilkan nilai ekonomis tetapi tidak terawat.
Sampai sekarang pulau tersebut tetap sunyi tanpa aktivitas manusia yang tinggal di sana.
Baca Juga: Arti Dana Palajar 5 Mei 2023 untuk Siswa Viral di TikTok, Ternyata Artinya Tentang Kabar Ini
Pada akhirnya, meski sunyi dan terkesan seram tetapi Pulau Sarok Sumenep termasuk tempat yang indah untuk dikunjungi.***