SUMENEP NEWS - Kronologi penangkapan Nuryadi (37) warga Desa Krajan Jomboran, Kecamatan Klaten, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah saat diringkus Satreskoba Polres Sumenep.
Nuryadi ditangkap saat hendak melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu di dalam stand pasar malam Desa Banaresep Timur, Kecamatan Lenteng Sumenep, Selasa, 19 Juli 2022 kemarin, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan kronologi penangkapan terhadap pelaku dilakukan berawal dari informasi masyarakat bahwa tersangka diketahui bakal melakukan transaksi narkoba di dalam stand pasar malam.
"Pelaku melakukan transaksi di salah satu stand pakaian di pasar malam Banaresep," ucapnya melalui keterangan rilisnya.
Baca Juga: Doa Setelah Menulis Bismillah 113 Kali Awal Muharram atau Suro Lengkap Arab, Latin dan Artinya
Setelah mendapatkan informasi tersebut, AKP Widiarti mengatkaan bahwa pihak kepolisian melakukan peninjauan langsung menuju TKP, dan berhasil menjumpai ciri-ciri orang yang sama dengan informasi yang disampaikan pada sebelumnya.
"Gerak gerik pelaku saat hendak melakukan transaksi narkoba sangat mencurigakan," katanya.
Selanjutnya, Petugas Satreskoba Sumenep melakukann penggeledahan terhadap pelaku dan berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Saat ditunjukkan pelaku mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," tukasnya.