SUMENEP NEWS - Beredar informasi di media sosial bahwa pemberangkatan penumpang Kapal Fery Tujuan Sapudi - Jangkar Situbondo kembali diberlakukan wajib vaksin.
Kabar wajib vaksin bagi para penumpang angkutan laut tersiar melalui media sosial, WhatsApp, Facebook dan Instagram.
Wajib vaksin tersebut diberlakukan sesuai dengan Surat Edaran No. 17 Tahun 2022, tentang syarat perjalanan menggunakan transportasi darat, udara dan laut.
Dapatkan syarat dan kelengkapan yang harus dipenuhi agar anda bisa berangkat menjadi penumpang tujuan Sapudi - Jangkar Situbondo.
Adapun syarat untuk melakukan perjalaan laut di Pelabuhan Tarebung, Kecamatan Gayam, terhitung mulai Minggu, 17 Juli 2022.
Berikut adalah syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh perseorangan yang akan melakukan penyebrangan tujuan Sapudi-Jangkar.
Syarat - Syarat :
1. Vaksin dosis pertama wajib melampirkan PCR yang berlaku 3 x 24 Jam.