Perusahaan AMDK Gayam Dua Tahun Berjalan Tak Punya IPAL, DLH Sumenep Bungkam

- 12 Juli 2022, 13:05 WIB
Kantor Perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) CV Adipoday Tirta Utama Kecamatan Gayam Sumenep
Kantor Perusahaan Air Mineral Dalam Kemasan (AMDK) CV Adipoday Tirta Utama Kecamatan Gayam Sumenep /Sumenep News/

SUMENEP NEWS - Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merk A-Z yang disinyalir tidak memiliki Ijin Pengolahan Air Limbah (IPAL) hingga detik ini tetap tak ada teguran dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sumenep.

Hal itu terungkap setelah awak media melakukan penelurusan langsung melalui Teknisi Perusahaan CV Adipoday Tirta Utama yang berlokasi di Kecamatan Gayam Pulau Sapudi itu.

Teknisi Perusahaan AMDK A-Z, Ahmar menyampaikan bahwa sampai detik ini masih belum ada bentuk teguran tertulis yang ditujukan pada perusahaan terkait dengan IPAL yang dimaksud.

Bahkan, Ahmar hanya menunjukkan bukti tertulis terkait dengan pemanggilan kasuistik yang sebelumnya, yakni tentang upah karyawan yang dibawah minimum Kabupaten Sumenep.

Baca Juga: CEK Pengumuman Kelulusan SPMB Mandiri UTBK Unsoed Purwokerto Jalur Mandiri 2022

"Gak dapat teguran mas, perusahaan hanya dapat surat permohonan klarifikasi dari dinas penanaman modal terkait upah," ucapnya, Senin, 11 Juli 2022.

"Kalau teguran secara tertulis masih belum ada mas, cuma kabarnya mau turun sendiri ke Gayam bulan Agustus," imbuhnya.

Terhitung kurang lebih dua tahun lamanya berjalan, perusahaan AMDK di Kecamatan Gayam, Sumenep, sampai detik ini pun belum ada upaya untuk membuat IPAL.

Berdasarkan pantauan awak media, air limbah yang berada di perusahan tersebut langsung disalurkan menuju kamar mandi alias dibuat untuk mandi.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah