Depot Jamu Penjual Miras di Dungkek Sumenep Diringkus Polisi, Ini 4 Merk yang Disita

- 12 Juni 2022, 14:32 WIB
Depot Jamu menjual miras di Kecamatan Dungkek Sumenep Dibekuk Polres Sumenep, 11 Juni 2022.
Depot Jamu menjual miras di Kecamatan Dungkek Sumenep Dibekuk Polres Sumenep, 11 Juni 2022. /Humas Polres Sumenep/Sumenep News/

SUMENEP NEWS - Satuan Samapta Polres Sumenep amankan penjual minuman keras (miras) di Depot Jamu UD Laut Biru, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Sabtu, 11 Juni 2022 kemarin.

Peroses pengungkapan penjual miras tersebut dilakukan pada saat tim Samapta Polres Sumenep menggelar giat patroli di Kabupaten Sumenep.

Adapun toko depot jamu jual miras yang menjadi sasaran merupakan milik pria berinisial NH warga Desa Dungkek, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan dan informasi dari masyarakat terkait dengan kondisi toko jamu UD Laut Biru yang disinyalir memperjualbelikan miras dengan jumlah yang cukup banyak.

Baca Juga: Bacaan Doa Pernikahan untuk Pengantin Baru Usai Akad: Arab, Latin, dan Artinya

Mendapatkan informasi tersebut, Unit Patko 801 Satuan Samapta Polres Sumenep melakukan upaya penelusuran tindak lanjut dengan melakukan tindakan razia di lokasi.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan ratusan miras dengan berbagai merek yang berbeda-beda," ujarnya melalui keterangan rilisnya.

Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan oleh petugas kepolisian berupa 9 botol miras merk Newport, 9 botol miras anggur merah gold, 10 botol miras singa raja, 81 botol miras anggur merah.

"Setelah diintrogasi barang tersebut diakui sebagai miliknya yang diperjual belikan," imbuhnya.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah