SUMENEP NEWS - Pria berinisial NH (23) dan S (36) warga Desa Kapong, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan berhasil diringkus Tim Satres Narkoba Polres Sumenep, Sabtu 11 Juni 2022 kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB.
Keduanya ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah rumah kosong Desa Matanair, Kabupaten Rubaru, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan kronologi penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa terlapor kerap melakukan transaksi narkoba.
Kemudian, aktivitas terlapor diketahui sedang barang di rumah kosong di Desa Matanair, Rubaru. Mendapatkan informasi tersebut pihak Kepolisian langsung turun ke lokasi untuk melakukan penggrebekan.
Baca Juga: Kadus Anyar Toggung Sumenep Bangkitkan Kesadaran Masyarakat dengan Cara Ini
"Keduanya kedapatan melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, sehingga langsung ditangkap petugas polres," ucap AKP Widiarti melalui keterangan rilisnya, Minggu, 12 Juni 2022.
Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 kantong plastik ukuran sedang, berisi Narkoba jenis sabu kurang lebih 9,74 gram.
Sementara BB lain yang berhasil diamankan, 2 unit Hp android dan 1 Unit Sepeda Motor Nopol M 3707 A.
"Saat ditunjukkan tersangka mengakui jika barang narkoba tersebut merupakan miliknya," imbuhnya.