Asik Duduk di Poskamling, Pemuda Sumenep Diringkus Polisi

- 11 Juni 2022, 11:31 WIB
AR (34) warga Saronggi Sumenep saat diringkus Polisis
AR (34) warga Saronggi Sumenep saat diringkus Polisis /Humas Polres Sumenep / Sumenep News/

SUMENEP NEWS - AR (34) warga Desa Talang, Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep, berhasil ditangkap Satres Narkoba Polres Sumenep saat sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan di tempat Poskamling Dusun Sentani, Desa Juluk, Kecamatan Saronggi pada tanggal 8 Juni 2022 sekitar pukul 17.45 WIB.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan kronolgi penangkapan tersebut bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas terlapor yang kerap melakukan transaksi narkoba.

"Atas informasi itu pihak kepolisian melakukan lidik secara intensif terhadap terlapor AR," ucapnya, Kamis, 9 Juni 2022.

Baca Juga: Alasan Kenapa Game Bakso Simulator Andy Lukito Tidak Ada di PlayStore

Kemudian, pada saat itu AR diketahui sedang asik duduk di tempat Poskamling Dusun Sentani. Setelah itu, Personel Polsek Saronggi mendekati AR dan melakukan penggeledahan.


Berhasil diamankan dari tangan tersangka barang bukti (BB) berupa kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu berat kotor masing-masing yang pertama 0.36 Gram dan kedua 0.42 Gram yang dimasukkan ke dalam 1 plastik klip ukuran sedang.

Sementara barang bukti lain, 1 Unit HP, 1 (satu) Unit Sepeda motor warna hitam Tahun 1997 tanpa plat nomor, 1 bungkus kosong rokok merk Sampoerna Mild tempat penyimpanan 1 (satu) plastik klip ukuran sedang berisi 2 (dua) pocket / plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu.

"Tersangka mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya," imbuhnya.

Baca Juga: Cara Download Bakso Simulator Hilang dari PlayStore, Pakai Tutorial Ini!

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah