SUMENEP NEWS - Satres Narkoba PolresS umenep kembali menangkap dua pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu, Rabu, 8 Juni 2022 sekitar puk 15.30 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan terhadap Ahmali (54) warga Desa Essang, Kecamatan Talango dan Adiriyanto (27) Desa Kertasada, Kecamyan Kalianget.
Keduanya ditangkap pada saat kedapatan akan melakukan transaksi narkoba di rumah Ahmali Dusun Tokerbuy.
Kasih Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan kronologi kejadian tersebut berawal dari informasi masyarakat, bahwa rumah terlapor kerap dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.
Baca Juga: Jenazah Eril Ditemukan Polisi Swiss, Atalia: DNA Sama dengan Saya
Sehingga, mendapatkan informasi tersebut anggota Satres Narkoba Polres Sumenep bergegas untuk melakukan penyelidikan di rumah terlapor Ahmali.
"Saat dilakukan penggerebekan di rumah Ahmali petugas berhasil mengamankan Adiriyanto di ruang tamunya," kata AKP Widiarti melalui keterangan rilisnya, Kamis, 9 Juni 2022.
Lebih lanjut, AKP Widiarti mengungkapkan bahwa pada saat kejadian penggerebekan tersebut, Ahmali sempat menyembunyikan diri di dalam kamarnya. Namun, pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku saat digeledah di rumahnya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas Kepolisian berhasil menemuka barang bukti (BB) dari tangan Ahmali berupa narkotika jenis sabu kurang lebih 0.63 gram, seperangkat alat hisab (Bong), 4 buah pipet terbuat dari kaca, 2 buah sendok sabu, 1 unit timbangan, 1buah korek api, 2 unit handphone serta uang tunai sebesar Rp 140 ribu.