SUMENEP NEWS - KH (30) warga Desa Ketawang Parebaan, Kecamatan Ganding, Sumenep, berhasil diringkus tim Resmob Polres Sumenep, Selasa, 26 April 2022 kemarin, sekitar pukul 20.00 WIB.
KH ditangkap lantaran terungkap dalam kasus pencurian kendaraan sepeda motor milik korban Salamet, warga Desa Daleman, Kecamatan Ganding Sumenep yang hilang pada bulan Agustus 2021 silam.
Pengungkapan tersebut berdasarkan dari laporan korban dengan nomor LP : 43/III/2022/SPKT POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 05 Maret 2022.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyampaikan bahwa atas laporan tersebut penyidik langsung melakukan pemeriksaan. Menurutnya dari hasil pemeriksaan tersebut pelaku sempat melakukan aksinya di 7 titik lokasi.
Baca Juga: Produksi Petasan di Rumah, Empat Warga Batang Batang Sumenep Diringkus Polisi
Pertama, Pada bulan Agustus 2021 sekira jam 07.00 WIB di pasar ganding alamat Desa Karay, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor suzuki shogun warna hitam.
Kedua, TKP Desa Rombiye, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam.
Ketiga, TKP Desa Bataal, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Supra.
Keempat, TKP Desa Bilapora Barat, Kec. Ganding, Kab. Sumenep, sepeda motor yang dicuri Honda Beat warna hitam.