Baca Juga: Akses Link Video Chandrika Chika Via Mediafire, Waspada Ancaman UU ITE
"Empat orang tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.
Atas perbuatannya itu, ke empat orang tersebut dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***