Produksi Petasan di Rumah, Empat Warga Batang Batang Sumenep Diringkus Polisi

- 27 April 2022, 14:30 WIB
 Satuan Tim Polres Lakukan grebek salah satu rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi petasan di Desa Batang-Batang laok/ilustrasi
Satuan Tim Polres Lakukan grebek salah satu rumah yang dijadikan tempat untuk memproduksi petasan di Desa Batang-Batang laok/ilustrasi /Foto: Pixabay/ meineresterampe///

Baca Juga: Akses Link Video Chandrika Chika Via Mediafire, Waspada Ancaman UU ITE

"Empat orang tersebut berikut barang buktinya dibawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelasnya.

Atas perbuatannya itu, ke empat orang tersebut dijerat dengan pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah