Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep Mengeluarkan Surat Edaran Terkait Pembelajaran Jarak Jauh

- 16 Februari 2022, 21:38 WIB
ILUSTRASI - Siswa sedang pembelajaran PJJ daring. Cara menggunakan Google Meet agar hemat kuota internet saat digunakan siswa pembelajaran jarak jauh (PJJ).
ILUSTRASI - Siswa sedang pembelajaran PJJ daring. Cara menggunakan Google Meet agar hemat kuota internet saat digunakan siswa pembelajaran jarak jauh (PJJ). /PEXELS/Anna Shvets

SUMENEP NEWS - Hari Rabu 16 Februari 2022 beredarnya himbauan dari Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang berisi tentang sistem pembelajaran di tingkat PAUD, SD, SDI, hingga SMP.

Surat itu beredar pada hari Rabu 16 Februari 2022 terkait pembelajaran di setiap satuan pendidikan daerah Kabupaten Sumenep.

Berdasarkan isi surat edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 itu Kepada, Kepala PAUD Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta Se Kab. Sumenep.

Baca Juga: Jadwal TV ANTV Kamis 17 Februari 2022: Balika Vadhu, Terpaksa Menikahi Tuan Muda, Hingga Menolak Talak

Dinas Pendidikan Sumenep menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan mukai dari tingkat PAUD hingga SMP untuk menerapkan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).

Isi dari surat tersebut Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.

Dalam surat itu berisikan tentang PKKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiaatan Masyarakat) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 khusus di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Hanya Dia yang Ada Diantara Jantung Hati -Pecah Seribu

Kondisi perkembangan di atas lapangan Serta jumlah kasus yang terkonfirmasi COVID-19 maka menghimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan Negeri/Swasta.

Halaman:

Editor: Saiful Bahri

Sumber: Dinas Pendidikan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah