SUMENEP NEWS - Hari Rabu 16 Februari 2022 beredarnya himbauan dari Pemerintah Dinas Pendidikan Kabupaten Sumenep yang berisi tentang sistem pembelajaran di tingkat PAUD, SD, SDI, hingga SMP.
Surat itu beredar pada hari Rabu 16 Februari 2022 terkait pembelajaran di setiap satuan pendidikan daerah Kabupaten Sumenep.
Berdasarkan isi surat edaran Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 itu Kepada, Kepala PAUD Negeri/Swasta, Kepala SD Negeri/Swasta, Kepala SMP Negeri/Swasta Se Kab. Sumenep.
Dinas Pendidikan Sumenep menghimbau kepada seluruh satuan pendidikan mukai dari tingkat PAUD hingga SMP untuk menerapkan PJJ (Pembelajaran Jarak Jauh).
Isi dari surat tersebut Memperhatikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022.
Dalam surat itu berisikan tentang PKKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiaatan Masyarakat) Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 khusus di wilayah Jawa dan Bali.
Baca Juga: Lirik Lagu dan Chord Gitar Hanya Dia yang Ada Diantara Jantung Hati -Pecah Seribu
Kondisi perkembangan di atas lapangan Serta jumlah kasus yang terkonfirmasi COVID-19 maka menghimbau kepada seluruh Satuan Pendidikan Negeri/Swasta.