SUMENEP NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menutup sementara Kafe Apoeng Kheta di Saronggi Sumenep.
Kasatpol PP Kabupaten Sumenep, Purwo Edi Prawito mengungkapkan alasan penutupan Kafe Apoeng Kheta karena dua hal, yakni surat izin mati dan meresahkan masyarakat.
Pihaknya bersama inas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat menutup Kafe Apoeng Kheta sampai batas waktu yang ditentukan.
Baca Juga: Link Live Streaming Bhayangkara FC vs Persik Kediri via Indosiar dan Vidio, Tonton Di sini
"Kafe Apoeng Kheta ditutup sementara, karena dua hal, yakni izinnya sudah mati perlu diperpanjang lagi dan dianggap meresahkan masyarakat," katanya dikutip dari Sumenepkab.go.id, Rabu 29 September 2021.
Selain itu, kanjut Purwo Edi Prawito mengungkapkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melalui hasil rapat untuk memutuskan menutup sementara waktu.
"Jadi hasil rapat pada Kamis 23 September 2021 kemarin bersama Forkopimda untuk Kafe Apoeng Kheta ditutup sementara," tandasnya.
Di tempat yang sama, Kasi Pelayanan Perizinan DPMPTSP Kabupaten Sumenep, Anwar mengatakan surat izin Kafe Apoeng Kheta sudah berakhir sejak tahun 2018 yang lalu.