Kades Sapeken Sumenep Tarik Iuran Operasional Sampah, Gerakan Remaja dan Mahasiswa: Kaya Kita, Pak!

12 Februari 2024, 19:18 WIB
Kades Sapeken Sumenep Tarik Iuran Operasional Sampah, Gerakan Remaja dan Mahasiswa /Dok. Sumenep News

SUMENEP NEWS -  Gerakan Remaja Sapeken menggelar silaturrahim sekaligus audensi terkait dengan kebijakan pengelolaan sampah bertempat di balai desa Sapeken Sumenep Senin, 12 Januari 2024.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh puluhan mahasiswa dan pemuda yang tergabung dalam gerakan remaja Sapeken dan dari pemerintah desa itu dihadiri oleh kepala desa Joni Junaidi dan Sekdes Moh Idrus.

Dalam kegiatan tersebut ada persoalan kebijakan terkait dengan pengelolaan sampah yang dikeluarkan oleh pemerintah desa melalui Perdes No. 03 Tahun 2023.

Baca Juga: MERIAH! Madrasah Diniyah Al Ihsan Memperingati Isra Miraj 2024 di Masjid Al Ihsan Kalianget Barat, Sumenep

Audensi berlangsung dengan beberapa tuntutan, mengklarifikasi terkait dengan regulasi Perdes secara legitimasi hukum, serta meminta iuran kepada masyarakat yang besaran nominalnya sehari seribu untuk membayar biaya operasional sampah.

Biasanya ketika ada peraturan desa yang dibuat maka ada namanya naskah akademik dan berita acara yang dihasilkan oleh musyawarah desa (MUSDES) Sehingga ketika itu diajukan kepada Bupati melalui camat dan sekretaris daerah (SEKDA) sesuai dengan Perda Tahun 2019 BAB XIV tentang "Penyusunan Peraturan Desa" ketika itu tidak bertentangang dengan peraturan perundang-undanga maka itu akan di tandatangani dan di acc oleh bupati.

"Jika kita kalkulasikan penduduk yang ada di Sapeken itu berjumlah 2.500 kartu keluarga maka perharinya jika ditarik seribu itu bisa berjumlah dua juta lima ratus, sebulan tuju puluh lima juta, kaya kita pak, " tutur Diky Alamsyah selaku korlap.

Baca Juga: VIRAL! Foto Adegan Dewasa Dua Sejoli di Dermaga Sapeken Sumenep

Menanggapi hal tersebut Joni Junaidi selaku kepala desa menjawab terkait dengan tuntutan tersebut terkait perdes No. 03. Tahun 2023 itu masi masa percobaan kepada masyarakat dan masa percobaan itu akan di coba selama 6 bulan terhitung mulai Desember, bagaimana kepekaan masyarakat terhadap iuran sampah karena melihat perkembangannya setiap bulan pendapatan asli desa (PAD) dari kebijakan sudah mulai meningkat, Tetapi ketika ini menurun maka kita akan merubah sistemnya ke awal biar masyarakat sendiri yang membuangnya ke tempat pembuangan akhir (TPA).

"Bagi warga yang kurang mampu untuk melakukan biaya iuran sampah maka kami tidak akan memaksa untuk mereka membayar cukup di data namanya nanti kita panggil melalui dusun kenapa dia tidak membayar iuran tersebut," ucap Joni Junaidi selaku kepala desa.

Harapan kita dari audensi tersebut meminimalisir terkait biaya iuran kepada masyarakat melihat kondisi pendapatan masyarakat menurun mengingat cuaca yang buruk serta pemerintah desa harus bisa menanggulangi dengan cara berkolaborasi dan bekerja sama dengan kabupaten sesuai dengan instansinya sehingga tidak membebankan kepada masyarakat pulau sapeken.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler