SUMENEP NEWS - RS (51) Warga Desa Gendang Barat, Kecamatan Gayam, berhasil diringkus oleh satuan Polres Sumenep Jawa Timur atas kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur di Pulau Sapudi.
RS ditetapkan menjadi tersangka pada Jum'at 8 Desember 2023 kemarin, melalui pemeriksaan Polsek Sapudi sebelumnya. Dia dibawa menuju Polres Sumenep sekitar pukul 17.00 WIB.
Kronologi kekerasan seksual itu berawal dari korban NM yang hendak bermain ke rumah SN pada Kamis, 30 November 2023 kemarin, sekitar pukul 13.00 WIB. NM setiap hari memang kerap bermain ke rumah SA.
Namun, saat itu SA tidak ada di rumahnya. Korban hanya ditemui oleh RS.
Baca Juga: Teks Doa Untuk Manusia Sedang Diberi Masalah dan Ujian Menurut Ustadz Hilman Fauzi
Kemudian, tanpa curiga NM tetap bermain di rumah RS. Tak bersalang lama, RS mengajak korban untuk masuk ke kamar dan membuka celananya. Lalu, RS melakukan tindakan tak senonoh kepada NM.
Sebelumnya, korban sempat menolak. Namun, RS tetap memaksa untuk mencabuli korban yang masih belia itu.
"NM baru usia 8 tahun, dia bermain ke rumah SA (Istri Korban), tetapi SA tidak ada ditempat sehingga hanya ditemui tersangka RI, di dalam rumah tersangka terjadilah perbuatan bejat tersebut," Ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, 9 Desember 2023.
Atas kejadian itu, NM langsung menceritakan tindakan kekerasan seksual itu kepada neneknya yakni SN.
Mendengar kabar tersebut SN langsung kaget dengan penuturan korban. Sehingga, SN menghubungi orang tua korban MS, dan menyampaikan kejadian yang menimpa anaknya itu.
Tak berselang lama dari kejadian itu, SA mendatangi rumah nenek korban untuk meminta maaf atas perlakuan RS yang sudah berbuat tidak senonoh pada NM.
SA meminta agar orang tua korban tidak memperpanjang persoalan tersebut hingga ke ranah hukum.
Namun, saat orang tua korban datang, MS langsung mengajak NS untuk melaporkan tindakan kekerasan seksual pada anak usia dini itu kepada aparat desa Gendang Barat dan menindak lanjuti kepada pihak kepolisian.
Baca Juga: 28 Catatan Wali Kelas Untuk Siswa Berprestasi SMA dan SMK, Disiplinmu Patut Diajungi Jempol
Keluarga korban melapor kepada Polsek Sapudi, pada tanggal 1 Desember 2023, dengan Nomor : LP/B/8/XII/2023/SPKT/Polsek Sapudi/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Selanjutnya, pihak kepolisian langsung melakukan visum terhadap korban di Puskesmas Kecamatan Gayam.
AKP Widiarti menyampaikan bahwa akibat perbuataannya itu, sejak Tanggal 8 Desember 2023, RS sudah ditetapkan menjadi tersangaka.
Menurut mantan Kapolsek Kota Sumenep ini, Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 82 UU No.35 Tahun 2014 Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 6 huruf b dan c Jo Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.***