Rekanan Diduga Tak Patuhi Aturan, Mobil Terperosok di Proyek Gorong - Gorong Pulau Sapudi Sumenep

11 November 2023, 16:15 WIB
Mobil pengendara terperosok di lokasi proyek rehabilitasi gorong-gorong Desa Sokarammi Paseser, Kecamatan Nonggunong, Sumenep. /Sumenep News/

SUMENEP NEWS - Mobil berwarna putih terprosok di proyek gorong-gorong yang dikerjakan oleh rekanan di Jalan Raya Kecamatan Nonggunong, Pulau Sapudi Sumenep, Sabtu, 11 November 2023.

Proyek rehab gorong-gorong itu baru separuh dikerjakan. Namun, tidak ada rambu - rambu yang dipasang oleh rekanan.

Akibatnya, sebuah mobil plat B yang bergerak dari arah Utara menuju Selatan terperosok,  sehingga membuat bumper mobil tersangkut di  gorong-gorong yang barlubang.

Sopir Mobil, Warga Desa Rosong, Usi menyampaikan bahwa terperosoknya mobil yang dikendarai tersebut, disebabkan tak ada rambu-rambu dalam pekerjaan proyek itu.

Baca Juga: Kumpulan Nama Bayi Laki-laki Islami yang Masih Jarang Digunakan Tapi Bagus Disertai Artinya

Sehingga, Dia melewati jalur separuh gorong - gorong yang belum diperbaiki. Namun, nasib nahas menimpanya. Justru ban mobil sebelah kanan bagian depan masuk ke lubang gorong-gorong yang ambrol.

"Biasanya di lubang itu diberi tanda oleh rekanan, banyak pengendara berfikir tidak ambrol gorong-gorongnya, karena separuh sudah diperbaiki," ujarnya.

Usi meminta agar rekanan segara memasang rambu-rabu bahwa ada pekerjaan dilokasi tersebut. Sebab kata dia, khawatir ada korban lain yang tersangkut dilokasi proyek tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, media Sumenep News belum berhasil melakukan konfirmasi kepada rekanan yang menjadi penanggung jawab dalam pengerjaan proyek tersebut.

Baca Juga: 5 Cara Menghasilkan Cuan dari Dunia Maya Tanpa Modal dan Keterampilan, Cocok untuk Pemula

Bahkan,  tidak ditemukan papan nama yang menjelaskan secara rinci tentang rekanan pekerja proyek gorong-gorong tersebut.

Padahal regulasinya jelas diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.

Dalam regulasi itu ditegaskan, setiap pekerjaan proyek fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek. Dalam papan nama itu memuat keterangan terkait jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, nilai kontrak, dan jangka waktu atau lama pengerjaan proyek.

Baca Juga: 100 Kode Voucher Shopee 11.11 November 2023 Diskon 100 Persen dan 0 Rupiah, War Malam Puncak Yuk!

Beralih menghubungi, Kepala Dinas PUTR, Eri Susanto, juga tidak merespon upaya klarifikasi media ini. 

Meskipun dihubungi melalui pesan WhatsAppnya juga tidak membalas, walaupun pesan menandakan sudah masuk dan centang dua.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler