Berkedok Sumbangan, KKKS Nonggunong Diduga Lakukan Pungli Dana BOS

6 April 2023, 21:36 WIB
Kantor UPT Pendidikan Kecamatan Nonggunong yang saat menjadi Kantor KKKS /Sumenep News/

SUMENEP NEWS -  Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep disinyalir melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler.

Dana BOS yang seharusnya digunakan untuk penunjangan mutu pendidikan siswa, justru diduga jadi bancakan sejumlah oknum Kepala Sekolah.

Pasalnya, banyak sejumlah oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Nonggunong yang secara sengaja tidak terbuka dalam mentransparansikan dana BOS.

Kendati begitu, merembet terhadap dugaan praktik pungli dana BOS yang santer diperbincangkan di tangan media. Ihwal yang berkembang, praktik tersebut sudah berjalan selama beberapa tahun.

Baca Juga: TV ONLINE Score 808 dan Nobar TV Live Streaming Real Madrid vs Barcelona Diburu Netizen, Ini Link Legalnya

Sumber terpercaya media ini mengungkap bahwa sebanyak 13 SD Negeri se Kecamatan Nonggunong diminta untuk membayar sejumlah uang kepada Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) dengan dalih sumbangan atau iuran.

Anehnya, sumbangan tersebut diminta pada saat setiap dana BOS cair. Sementara pada tahun 2023 ini, dana BOS yang dicairkan oleh Kemendikbud terhitung dua tahap.

Pungli dana BOS yang berkedok sumbangan itu jumlahnya cukup berfariasi, sekolah diminta membayar sumbangan sesuai dengan jumlah siswa maupun jumlah besaran dana BOS yang diterima.

Nominalnya pun cukup fantastis. Pungli tersebut berkisar dari Rp 800.000 - 1.250.000 setiap tahap dana BOS dicairkan.

Baca Juga: NOBAR YANDEX KORA TV Live Streaming Real Madrid vs Barcelona Hari Ini, Kick Off 02.00 WIB

"Penarikan sumbangannya sesuai dengan jumlah murid, dan juga jumlah besaran dana BOS yang diterima," ujar salah satu Guru berinisial Y, Salasa malam, 4 April 2023.

"Kalau seperti SDN Pajangan itu yang lebih kecil sumbangannya," imbuhnya.

Beringasnya, penagihan sumbangannya pun dilakukan langsung oleh Ketua KKKS Nonggunong. Bahkan, tagihan itu dilakukan secara pesan berantai yang ditujukan kepada sejumlah Kepala Sekolah dan berisi tentang iuran yang harus dibayarkan pada setiap tahap pencaira dana BOS.

"Kalau terkumpul semuanya lumayan besar, bisa mencapai puluhan juta setiap tahap, apalagi KKKS tidak melaksanakan kegiatan tiap bulan," imbuhnya.

YeBaca Juga: IBU IDA DAYAK Diundang ke Arab Saudi Mengobati Pangeran Arab, Fakta atau Hoaks?

Bila merujuk Pasal 21 ayat (1) huruf g Permendikbud Nomer 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Dana BOS Reguler Tahun 2021, klausulnya berbunyi dilarang membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran.

Pelarangan ini diperjelas dalam RKAS Dikdasmen Kemendikbud tentang dana BOS yang diterima oleh sekolah dilarang membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh UPTDkecamatan/kabupaten/kota/provinsi/pusat, atau pihak lainnya.

Dikonfirmasi terpisah, Ketua KKKS Nonggunong, Sakdullah mengelak terkait dengan tudingan pungli yang dilakukan dilingkungan KKKS Nonggunong.

Menurut dia apa yang dilakukan oleh pihaknya tersebut bukan merupakan praktik pungli, lantaran dilaksanakan berdasarkan pada kesepakatan Kepala Sekolah.

Baca Juga: GAME PENGHASIL SALDO DANA Rp 1 Juta Cuma Modal HP Kentang, Terbukti Cair!

"Saya gak mau ini disebut pungli. Ini sumbangan. Sudah disepakati bersama ini, Mas. Dan sumbangan tersebut kami gunankan ke hal sifat sifatnya kegiatan  sekolah," sanggahnya, saat ditemui diruang kerjanya, Kamis, 6 April 2023.

Dia melanjutkan bahwa sumbangan tersebut digunakan untuk kegiatan lomba MIPA, dan kegiatan perkemahan.

"Gak ada K3S itu ngambil dari dana BOS. Kalau sumbangan iya. Tapi bukan suruh ngambil Dana BOS. Intinya persekolah itu ada sumbangan. Perkara mereka ngambil di uang dana bos saya kurang faham," lanjutnya.

Saat disinggung terkait dengan pesan whatsApp layaknya tagihan Bank tiap tahapan pencairan dana BOS yang dipungut  untuk iuran KKKS.

Baca Juga: DOWNLOAD Video YouTube Pakai Y2mate Gratis dan Tanpa Aplikasi Tambahan 2023

Sakdullah menepis bahwa kasuistik tersebut tidak benar, bahkan ia mengatakan bahwa kabar tersebut bohong.

Meskipun awak media mengantongi bahwa tagihan tersebut ditujukan pada kepala sekolah, Sakdullah tetap kokoh akan pendiriannya bahwa tindakannya sudah benar secara aturan.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler