Miris! Upah Karyawan Perusahaan AMDK di Gayam Sumenep Jauh Dari UMK, CV Adi Poday Tirta Utama Disorot

27 Juni 2022, 14:36 WIB
Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merk A-Z yang diproduksi oleh CV Adi Poday Tirta Utama /Hasan Al Hakiki/SumenepNews/

SUMENEP NEWS - Polemik perusahaan yang berdiri tegak di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, disinyalir masih banyak yang menggaji karyawan di bawah standarisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Padahal regulasi  standarisasi gaji minimal perusahaan itu sudah diatur dalam Pasal 23 Ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP 36/2021).

Selain Peraturan Pemerintah,  Peraturan Mentri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 tahun 2003 juga menjelaskan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten (UMP/UMK) adalah Upah Minimum yang berlaku untuk seluruh Kabupaten atau Kota.

Ketentuan tersebut dimana mengatur perusahaan tidak boleh memberikan upah lebih rendah dari upah minimum yang telah di tetapkan.

Baca Juga: MotoGP Belanda : Francesco Bagnaia Podium, Fabio Quartararo Crash

Berbeda dengan yang dilakukan oleh Pimpinan Perusahaan CV. Adi Poday Tirta Utama yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Merk  A-Z di Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Pantauan awak media, pihak yang bersangkutan masih menggaji karyawan di perusahannya dengan ketentuan upah minimum yang lebih rendah dari aturan pemerintah sejak pertama kali berdiri hingga sekarang.

Sebagaimana diungkap oleh salah satu karyawan CV. Adi Poday Tirta Utama yang meminta namanya dirahasiakan. Sebut saja Bunga.

Bunga menceritakan kepada awak media bahwa gaji yang diterima dari perusahaan CV. Adi Poday Tirta Utama yang memproduksi AMDK  tidak sampai pada UMK Sumenep. Adapun ketentuan UMK Sumenep yakni sebesar Rp 1.978.000.

Baca Juga: Download Sertifikat Nilai Hasil UTBK SBMTN 2022, Lengkap dengan Peserta yang tidak Lolos LTMPT

"Saya hanya digaji Kurang lebih Rp.1.300.000 perbulan Mas," Ungkapnya, Kamis, (25/06/2022).

Lebih lanjut, Bunga menambahkan bahwa ada yang lebih miris dari pada dirinya, yaitu buruh yang di pekerjakan bagian Packing.

Mereka diupah berdasarkan berapa jumlah kardus yang mereka packing. Satu kardusnya, perusahaan menghargainya dengan upah hanya dengan harga Rp.300 per kardus.

"Bagian Packing (borongan), mereka di beri gaji Rp.300 perkardus mas, jadi pendapatan mereka tergantung banyaknya air kemasan yang di paking ke kardus mas, berapa kardus yang mereka paking yaitu hasilnya mereka mas." Jelasnya.

Baca Juga: Jadwal Bola Piala Presiden Tanggal 28 Juni 2022

Sedikitnya, ada 10 Buruh yang dipekerjakan bagian Packing di perusahaan CV. Adi Poday Tirta Utama, setiap harinya mereka bisa membungkus atau mempacking AMDK kurang lebih sekitar 800 kardus dalam bentuk gelasan, dan 100 kardus dalam bentuk botolan.

"Sekitar ada sepuluh orang di bagian packing mas. Mereka dalam sehari bisa bungkus seribu kardus untuk yang air gelas. Kalau yang botol seratus kardus Mas. Tinggal hitung mas berpa pendapatannya mereka perbulan Mas, Makin jauh malah," tukasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas CV Adi Poday Tirta Utama, Supatun menyampaikan bahwa ihwal tersebut memang benar adanya.

Menurutnya, perusahaan AMDK tersebut sebenarnya siap menggaji karyawan sesuai dengan UMK, namun kata dia, saat ini kinerja karyawan masih belum stabil.

Baca Juga: Jadwal Bola Piala Presiden Tanggal 28 Juni 2022

"Karyawan kadang masuk pada jam 8, siang hari istirahat 2 jam, dan pulangnya pun agak siangan," ujarnya.

Lebih lanjut, Supatun menjelaskan terkait dengan kendala saat ini sebenarnya berada pada sistem pemasaran, sehingga akibatnya berdampak  pada tersendatnya distribusi barang yang bakal dikaluarkan dari perusahaan.

"Sebenarnya yang menjadi halangan di perusahaan yaitu, kalau semisal produksi mencapai seribu kardus, dan pemasaran kurang, sehingga barang menumpuk di pabrik, akibatnya pekerja libur sampai barang keluar dari perusahaan," tukasnya.

Supatun mengaku, andai perusahaan bisa memproduksi 1000 kardus atau lebih dan pemasaran lancar tanpa tersendat kendala apapun, maka menurutnya, kemungkinan besar pimpinan perusahaan bisa menggaji sesuai dengan UMK Sumenep.

Baca Juga: Langkah Mudah Melihat Hasil Seleksi SBMPTN LTMPT 2022, Dilengkap dengan Tutorialnya

"Jika hasil produksi mencapai seribu atau lebih, mungkin perusahaan sanggup menggaji karyawan tetap sesuai dengan UMK," pungkasnya.***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler