SUMENEP NEWS - Informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan dokumen yang harus disiapkan untuk lapor diri PPG Prajabatan 2023 gelombang 3 dapat Anda simak di sini.
Mahasiswa yang mengikuti PPG Prajabatan gelombang 3 tahun 2023 harus segera melapor diri pada tanggal 10-13 Januari 2024.
Lapor diri ini bertujuan untuk memberikan sertifikat pendidik bagi lulusan S1 yang ingin menjadi guru.
Dengan demikian, mereka yang belum memiliki pekerjaan sebagai guru dapat memiliki kualifikasi untuk melamar pekerjaan di bidang pendidikan.
Baca Juga: Pembahasan Rangkuman Materi PPG Guru Ahli Pertama Mulai Disiplin, Teori Belajar Hingga Belajar Gagne
Namun, sebelum lapor diri, ada beberapa hal yang harus diperhatikan mengenai persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi.
Konfirmasi Kesediaan Mengikuti Perkuliahan Tahun 2023 merupakan tahapan terakhir dari PPG Prajabatan Gelombang 3 yang berlangsung pada tanggal 8 Januari 2024.
Berikut tata cara lapor diri PPG Prajabatan 2023 Gelombang 3:
1. Calon mahasiswa PPG Prajabatan Gelombang 3 melakukan lapor diri online (daring) menggunakan data SIMPKB