Indonesia adalah salah satu negara kepulauan yang memiliki wilayah laut yang luas dan beragam. Indonesia juga sering menghadapi sengketa internasional terkait dengan klaim wilayah laut oleh negara-negara tetangga, seperti Malaysia, Singapura, Filipina, dan China.
Salah satu contoh sengketa internasional yang melibatkan Indonesia adalah kasus Blok Ambalat. Blok Ambalat adalah suatu kawasan laut yang kaya akan sumber daya minyak dan gas bumi yang terletak di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia di Laut Sulawesi. Indonesia dan Malaysia sama-sama mengklaim bahwa Blok Ambalat termasuk dalam wilayah kedaulatan mereka berdasarkan UNCLOS 198234.
Sengketa Blok Ambalat telah berlangsung sejak tahun 1979, ketika Malaysia mengeluarkan peta baru yang menunjukkan batas wilayahnya yang meliputi Blok Ambalat. Indonesia menolak klaim tersebut dan menganggapnya sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan dan integritas wilayahnya.
Indonesia juga mengeluarkan peta baru yang menegaskan bahwa Blok Ambalat berada di dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. ZEE adalah suatu wilayah laut yang berjarak 200 mil laut dari garis pangkal pantai, di mana negara pantai memiliki hak eksklusif untuk mengeksplorasi dan memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya2.
Sengketa Blok Ambalat sempat memanas pada tahun 2005, ketika Malaysia mengirimkan kapal-kapal patroli dan pengeboran ke kawasan tersebut. Indonesia merespon dengan mengirimkan kapal-kapal perang dan pesawat tempur untuk menghalau kapal-kapal Malaysia.
Kedua negara hampir terlibat konflik bersenjata, tetapi berhasil dicegah oleh diplomasi dan mediasi dari pihak ketiga, seperti ASEAN dan PBB. Kedua negara kemudian sepakat untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai melalui negosiasi dan konsultasi.
Hingga saat ini, sengketa Blok Ambalat belum menemukan titik temu yang dapat diterima oleh kedua negara. Namun, kedua negara tetap berkomitmen untuk menjaga hubungan baik dan kerjasama yang erat di berbagai bidang. Kedua negara juga berusaha untuk menghindari eskalasi ketegangan dan provokasi yang dapat merusak perdamaian dan stabilitas di kawasan. Kedua negara juga menghormati hukum internasional, khususnya UNCLOS 1982, sebagai acuan dalam menyelesaikan sengketa tersebut.
Sengketa Blok Ambalat adalah salah satu contoh dari tantangan yang dihadapi oleh Indonesia sebagai negara kepulauan dalam menjaga kedaulatan dan integritas wilayahnya. Sengketa tersebut juga menunjukkan pentingnya pengetahuan dan pemahaman tentang hukum laut, khususnya UNCLOS 1982, bagi siswa PKN kelas 11. Dengan mempelajari materi ini, siswa dapat meningkatkan kesadaran dan tanggung jawabnya sebagai warga negara Indonesia yang cinta tanah air dan menghargai hukum internasional.***