Persiapan Ujian PPPK Formasi Ahli Arsiparis: Undang-Undang yang Berlaku di Indonesia tentang Manajemen Arsip

- 17 November 2023, 14:02 WIB
Ilustrasi ujian PPPK
Ilustrasi ujian PPPK /mediacenter.riau.go.id/

SUMENEP NEWS - Di Indonesia, manajemen pengarsipan negara diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam pengelolaan arsip di instansi pemerintah.

Arsip adalah rekaman yang mendokumentasikan berbagai kegiatan dan peristiwa dalam berbagai bentuk dan media yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, seperti yang ditegaskan dalam Pasal 1 angka 2 UU No. 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Bahasa yang digunakan dalam arsip harus jelas, objektif, netral, dan tidak mengandung bahasa hias, kiasan, atau bahasa emosional.

Baca Juga: Sejarah Kearsipan di Indonesia Mencakup Perkembangan dan Evolusi Praktik Pengelolaan Arsip dari Masa ke Masa

Istilah teknis harus digunakan secara konsisten dan singkatan harus dijelaskan ketika pertama kali digunakan.

Informasi harus disajikan dengan cara yang logis dan ringkas, dengan hubungan sebab-akibat antara pernyataan, dan menghindari deskripsi yang luas dan terminologi yang rumit.

Struktur harus dipatuhi, dan judul harus faktual dan jelas. Kutipan dan kutipan harus ditandai dengan benar, kontradiksi harus dihindari, dan bahasa yang digunakan harus tetap formal, tepat, dan benar secara tata bahasa.

Baca Juga: Persiapan Tes PPPK 2023 Manajemen Arsip Negara: Keamanan dan Perlindungan Data tidak Boleh Dilewatkan!

Terakhir, teks harus bebas dari bias dengan lindung nilai yang digunakan untuk menyampaikan posisi pada subjek.

Beberapa Undang-Undang tentang Prosedur Pengarsipan yang Berlaku di Indonesia:

1. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan: Merupakan undang-undang yang mengatur secara komprehensif mengenai kearsipan di Indonesia. Undang-undang ini mencakup aspek-aspek penting seperti penciptaan, pendokumentasian, pengelolaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan arsip.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2014 tentang Kearsipan: Merupakan peraturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009. Peraturan ini lebih detail mengenai tata cara pengelolaan arsip, standar keamanan, serta tata cara pemusnahan arsip.

3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Pusat: Menyajikan pedoman teknis untuk pengelolaan arsip di instansi pemerintah pusat.

Baca Juga: Membentang Sayap Kesadaran: Menjelajahi Jalan Sehat di Hari Diabetes Sedunia

4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Kearsipan Pemerintah Daerah: Merupakan pedoman teknis untuk pengelolaan arsip di instansi pemerintah daerah.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 21/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pengelolaan dan Pemusnahan Arsip Keuangan: Mengatur tata cara pengelolaan dan pemusnahan arsip keuangan di instansi pemerintah.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2007 tentang Peraturan Perundang-Undangan tentang Arsip Daerah: Menetapkan peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan arsip di tingkat daerah.

7. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/246/M.SM.01/12/2010 tentang Percepatan Penerapan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Kearsipan di Instansi Pemerintah: Surat edaran ini memberikan arahan untuk percepatan penerapan standar operasional prosedur pengelolaan arsip di instansi pemerintah.

 

Untuk memastikan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, pencipta arsip harus membuat Tata Naskah Dinas.

 

Ini adalah pengaturan yang menentukan jenis, format, persiapan, keamanan, validasi, distribusi, dan media yang digunakan dalam komunikasi resmi.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah