A. Peraturan Desa
B. Pengaturan Desa
C. Pemerintah Desa
D. Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa
Jawaban : B
2. Dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 pasal (9) di jelaskan bahwa desa dapat di hapuskan karena :
A. Konfik antar masyarakat yang berkepanjangan.
B. Terjadi kekosongan pemerintah desa.
C. bencana alam dan/atau kepentingan program nasional yang strategis.
D. Perintah dari Presiden dan Bupati.