Dana Bantuan PIP untuk SD, SMP dan SMA dapat dicairkan Bulan November 2023, Bagaimana Syarat?

16 November 2023, 12:53 WIB
Syarat pencairan Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tersebut disalurkan kepada siswa SD, SMP dan SMA di seluruh Indonesia. /

SUMENEP NEWS - Artikel ini memuat syarat syarat yang harus dimiliki apabila ingin memperoleh Dana Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar).

Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) tersebut disalurkan kepada siswa SD, SMP dan SMA di seluruh Indonesia. 

Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar) dirancang untuk membantu anak-anak usia sekolah dari keluarga miskin/rentan miskin /prioritas agar tetap mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan menengah, baik melalui jalur formal SD sampai SMA/SMK dan jalur non formal paket A sampai paket C hingga  pendidikan khusus. 

Baca Juga: Bantuan Dana PIP Kemdikbud Sumenep Cair Bulan November Jenjang SD, SMP dan SMA, Intip Besarannya

Melalui program PIP (Program Indonesia Pintar) ini,  pemerintah berupaya mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah, dan diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya. 

Program PIP juga diharapkan dapat meringankan biaya personal pendidikan peserta didik, baik biaya langsung maupun tidak langsung

Setiap penerima PIP Kemendikbud akan mendapatkan bantuan dengan nominal yang berbeda, yakni mulai dari Rp  450 ribu, Rp 750 ribu hingga Rp 1 Juta.

Dengan adanya Bantuan dari pemerintah yang bisa meringankan beban orang tua siswa, Maka tidak sedikit yang menginginkannya. Lalu bagaimana syarat agar dapat memperoleh Dana Bantuan PIP Kemendikbud tahun 2023 ?

Baca Juga: 25 SOAL DAN JAWABAN PIP Paskibraka 2023 PDF, Yuk Belajar Seleksi Tes Pembinaan Ideologi Pancasila

Berikut merupakan Persyaratannya : 

  • Peserta Didik pemegang KIP

  • Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:

    • Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan

    • Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera

    • Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan

    • Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam

    • Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah

Baca Juga: BARU! 29 Kode Voucher Tokopedia hari ini 16 November Terbaru, Gratis Ongkir dan Diskon 60 Persen

    • Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah

    • Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya

Demikian Artikel yang berisi persyaratan persyaratan  yang harus dimiliki apabila ingin memperoleh Dana Bantuan PIP (Program Indonesia Pintar). Apakah kamu salah satunya?

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler