Pengertian Ekonomi Syari'ah Menurut Beberapa Ahli Ekonomi

14 Agustus 2023, 05:58 WIB
Ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, termasuk hukum-hukum syariah dan ajaran-ajaran /Freepik/jcomp

SUMENEP NEWS-Ekonomi syariah merupakan suatu sistem ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam, termasuk hukum-hukum syariah dan ajaran-ajaran agama Islam.

Ekonomi syariah adalah suatu konsep ekonomi yang didasarkan pada prinsip-prinsip syariah Islam. Prinsip-prinsip ini mencakup panduan-panduan dari Al-Quran dan hadis yang mengatur segala aspek kehidupan, termasuk ekonomi, agar sesuai dengan ajaran Islam. Berikut adalah beberapa pengertian ekonomi syariah menurut beberapa ahli:

Para ahli telah memberikan berbagai definisi tentang ekonomi syariah, berikut beberapa di antaranya:

Muhammad Umer Chapra:

Ia mengartikan ekonomi syariah sebagai "sistem ekonomi yang didasarkan pada syariah Islam dan mencakup prinsip-prinsip etika serta keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya ekonomi."

Mahmoud El-Gamal:

Menurutnya, ekonomi syariah adalah "studi tentang perilaku ekonomi dan struktur pasar yang konsisten dengan hukum Islam."

Baca Juga: Teks Amanat Pembina Upacara Bendera Hari Pramuka 14 Agustus 2023 Singkat dan Lengkap

Monzer Kahf:

Dia mengartikan ekonomi syariah sebagai "penerapan prinsip-prinsip syariah dalam semua tahap kegiatan ekonomi, mulai dari produksi hingga distribusi dan konsumsi."

Abdel-Hameed M. Bashir:

Ia mendefinisikan ekonomi syariah sebagai "cabang ekonomi yang menerapkan ajaran Islam dalam mengatur dan mengelola sumber daya ekonomi dan keuangan serta menghasilkan keadilan dan kesejahteraan sosial."

Rodney Wilson:

Menurutnya, ekonomi syariah adalah "pengembangan sistem ekonomi yang berlandaskan ajaran Islam dan berusaha untuk menciptakan keadilan sosial melalui distribusi yang adil dan penghindaran aktivitas ekonomi yang dianggap haram dalam Islam."

Berikut akan kami berikan menurut pendapat para ahli yang lainnya

Muhammad Taqi Usmani:

Beliau adalah seorang ulama dan ahli ekonomi syariah terkemuka. Menurutnya, ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada hukum-hukum Islam, yang melarang riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maisir (perjudian), dan mengedepankan prinsip keadilan dalam distribusi kekayaan.

M. Umer Chapra:

Ahli ekonomi dari Pakistan ini mengartikan ekonomi syariah sebagai suatu pendekatan untuk menciptakan keadilan sosial dan menghindari eksploitasi dalam ekonomi, dengan mematuhi prinsip-prinsip Islam.

Baca Juga: Contoh Pidato Hari Pramuka 14 Agustus 2023 Jenjang SD SMP SMA Sederajat

Nizam Yaquby: Ahli hukum dan ekonomi syariah dari Bahrain ini menyatakan bahwa ekonomi syariah adalah sistem ekonomi yang didasarkan pada aturan-aturan Islam, termasuk larangan riba dan spekulasi, serta mendorong berbagi risiko dan keuntungan dalam transaksi ekonomi.

Abdul-Rahman Yousri Ahmad:

Ahli ekonomi dan penulis asal Mesir ini mengemukakan bahwa ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang menggabungkan aspek-aspek ekonomi konvensional dengan prinsip-prinsip syariah, yang bertujuan untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan sosial.

Monzer Kahf:

Ahli ekonomi dari Suriah ini menggambarkan ekonomi syariah sebagai suatu model ekonomi yang mencakup hukum-hukum Islam dan prinsip-prinsip moral dalam aktivitas ekonomi, dengan fokus pada penghindaran riba, gharar, dan aktivitas-aktivitas yang merugikan.

Baca Juga: Susunan Acara dan Tata Cara Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus 2023 untuk SD, SMP, SMA dan SMK

Pengertian-pengertian di atas menggambarkan bahwa ekonomi syariah adalah suatu sistem ekonomi yang berlandaskan pada prinsip-prinsip Islam, yang meliputi larangan riba, gharar, dan perjudian, serta mengedepankan keadilan, keberlanjutan, dan kesejahteraan sosial.

Secara umum, ekonomi syariah mengutamakan prinsip-prinsip seperti keadilan, kebersamaan, transparansi, dan etika dalam semua aspek ekonomi, mulai dari perbankan dan keuangan hingga perdagangan dan investasi, dengan mengikuti pedoman dan hukum syariah Islam.***

 

 

 

Editor: Khoirul Umam

Tags

Terkini

Terpopuler