PP THR dan Gaji Ke 13 Tahun 2024 ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan diteken Jokowi

- 15 Maret 2024, 13:13 WIB
Presiden Jokowi berbincang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad pada satu acara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Presiden Jokowi telah menandatangani PP THR dan gaji ke 13 bagi ASN.
Presiden Jokowi berbincang bersama Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menko PMK Muhadjir Effendy dan Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Noor Achmad pada satu acara di Istana Negara, Jakarta, Rabu (13/3/2024). Presiden Jokowi telah menandatangani PP THR dan gaji ke 13 bagi ASN. /ANTARA FOTO/Muhammad /

Sementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.

Di dalam PP itu dijelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya. Dalam hal THR belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayar setelah tanggal hari raya.

Sedangkan untuk gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat bulan Juni tahun 2024, dan dalam hal gaji ketiga belas belum dapat dibayarkan maka dapat dibayarkan setelah Juni 2024.

Publik dapat melihat ketentuan detail dari PP tersebut, termasuk besaran maksimal THR dan gaji ketiga belas yang dibayarkan, melalui salinan PP yang dapat diunduh melalui laman jdih.setneg.go.id

PP ditandatangani Presiden Joko Widodo (13/3/2024) dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah