1. KPPS harus mengumumkan hari, tanggal, serta nomor/lokasi TPS, selambat-lambatnya lima hari sebelum pencoblosan. Pengumunan itu meliputi hal-hal ini: Hari, tanggal, waktu, dan lokasi TPS yang ditentukan untuk calon pemilih.
2. Menyebarkan surat pemberitahuan kepada pemilih. Surat itu selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemilihan, harus sudah sampai kepada pemilih.
3. Gladi bersih pemungutan dan perhitungan surat suara. Ini untuk memastikan semua anggota KPPS menguasai cara pemungutan dan penghitungan surat suara.
Baca Juga: Jomblo Merapat! 10 Meme Valentine Lucu 14 Februari 2024, Ngakak Bareng Sini Yuk
Link download template KPPS 1-7 [klik]
***