Jor-Joran Bansos di Bulan Politik, Cak Imin Ingkatkan Presiden Jokowi untuk Tidak Politisasi Bansos

- 31 Januari 2024, 13:22 WIB
Potret Wakil Presiden No. 1, Cak Imin
Potret Wakil Presiden No. 1, Cak Imin /PotensiBadung

 

SUMENEP NEWS- Di awal tahun 2024, Presiden Joko Widodo kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat. Presiden Jokowi telah membagikan bantuan beras sebanyak 10 kg, dan bantuan BLT senilai 600.000 akan dibagikan pada bulan Februari mendatang. Presiden Joko Widodo secara langsung membagikan bantuan beras sebanyak 10 kg kepada masyarakat pada hari Selasa kemarin.

Bantuan beras tersebut diberikan kepada penerima manfaat di Bantul, Yogyakarta, dan direncanakan akan menjangkau 2 juta orang hingga Juni 2024. Bantuan beras 10 kg bukanlah satu-satunya bantuan sosial yang diberikan oleh pemerintah.

Pemerintah juga akan memberikan bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp200.000 per bulan untuk mengatasi risiko pangan. Bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta keluarga penerima manfaat dan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp11,2 triliun dari APBN. BLT akan diberikan selama 3 bulan atau hingga Maret, dan akan dicairkan pada bulan Februari untuk 3 bulan sekaligus.

 

Baca Juga: Teks Sambutan Kakak OSIS Isra Miraj 2024 : Pesan Menyentuh untuk Adik Kelas di Sekolah

Dengan demikian, penerima akan menerima Rp600.000 secara langsung. Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan program bantuan pangan elektronik yang akan diberikan hingga bulan Juni, serta bantuan langsung tunai yang dikenal dengan mitigasi risiko pangan selama 3 bulan.

Program ini akan dievaluasi kembali setelah 3 bulan pertama, dan akan diberikan sebesar Rp200.000 per bulan di bulan Februari. Pembagian bantuan sosial selama masa kampanye pilkada dikritik oleh Cak Imin dari paslon cawapres 01 yang berpendapat bahwa bantuan harus diberikan berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan untuk agenda politik. 

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Muhaimin Iskandar mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk tidak menggunakan bantuan sosial (bansos) untuk kepentingan pemenangan salah satu pasangan calon (paslon) di Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Dia menegaskan bahwa bansos merupakan kebijakan yang nominalnya ditentukan oleh pemerintah dan DPR RI.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: YOUTUBE INFO BANSOS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah