Info Penting! Bank Indonesia telah Mencabut dan Menarik Uang Rupiah Logam, Berikut ini Nominal Pecahannya

- 1 Desember 2023, 21:13 WIB
Info Penting! Bank Indonesia telah Mencabut dan Menarik Uang Rupiah Logam, Berikut ini Nominal Pecahannya
Info Penting! Bank Indonesia telah Mencabut dan Menarik Uang Rupiah Logam, Berikut ini Nominal Pecahannya /Dok. Bank Indonesia

SUMENEP NEWS-Resmi per tanggal 1 Desember 2023 Bank Indonesia (BI) telah mencabut dan menarik uang rupiah logam dengan pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 dan 1997 serta Rp1.000 TE 1993. Pencabutan dan penarikan uang logam ini telah diatur di dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No 14 Tahun 2023.

Pencabutan dan pernarikan uang rupian logam dilakukan dengan pertimbangan seperti masa edar yang cukup lama dan juga semakin berkembangnya teknologi bahan atau material uang logam.

Bagi seluruh masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat meenukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 dengan kata lain 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Baca Juga: Momen HUT RI, Bank Indonesia Luncurkan Pecahan Uang Kertas Baru, Simak Gambar Pahlawan, Warna dan Ukuran

Masyarakat juga bisa langsung menukarkan di layanan penukaran Kantor Pusat maupun aKantir Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia. Dengan cara terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang bisa diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan dan informasi yang telah disampiakan mengenai jadwal operasional dan layanan Bank Indonesia (BI).

Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang pengelolaan uang Rupiah, sebafai acuan penggantian atas uang rupiah logam yang berada dalam kondisi lusu, cacat, atau rusak, sebagai berikut:

· Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar ½ ukuran aslinya dengan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannnya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

· Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari ½ ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian

Ini bukan kali pertama Bank Indonesia (BI) menarik uang Rupiah. Sebelumnya Bank Indonesia telah menarik beberapa uang Rupiah dengan berbagai macam nominalnya. Lantas apa faktor yang mempengaruhi Bank Indonesia (BI) menarik uang Rupiah tersebut?

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah