Profil dan Biodata Anwar Usman, Mantan Ketua MK Dicopot Atas Pelanggaran Kode Etik Profesi

- 10 November 2023, 02:55 WIB
Profil dan biodata Anwar Usman, mantan Ketua MK yang dicopot atas pelanggaran kode etik profesi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK)
Profil dan biodata Anwar Usman, mantan Ketua MK yang dicopot atas pelanggaran kode etik profesi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) /Foto: Antara/

Baca Juga: Hasil Skor Pertandingan Voli Korea Red Sparks vs Hyundai Hillstate, Mengatron Harus Menelan Kalah

Anwar Usman, yang merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus ipar Presiden Joko Widodo, diberhentikan dari jabatannya oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada tanggal 7 November 2023. Alasannya, Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat dalam perkara uji materi syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman antara lain adalah melanggar prinsip ketidakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan dalam Sapta Karsa Hutama, yaitu kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Kode etik profesi adalah kumpulan prinsip yang dirancang untuk membantu organisasi dalam mengatur pengambilan keputusan serta membedakan antara tindakan yang benar dan yang salah. Kode etik profesi juga bertujuan untuk menjaga kualitas moral, profesional, dan kredibilitas para pelaku profesi di mata masyarakat.

Untuk menjaga kode etik profesi, para pelaku profesi harus memiliki sikap tanggung jawab, keadilan, otonomi, dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Selain itu, mereka juga harus menghormati hak dan kewajiban sesama pelaku profesi, klien, dan pihak-pihak lain yang terkait.

Baca Juga: PREDIKSI SKOR dan Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Ekuador Pada Piala Dunia U-17

Akibat dari pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan Anwar Usman adalah ia tidak lagi menjabat sebagai Ketua MK dan tidak berhak untuk mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai pimpinan MK sampai masa jabatannya sebagai hakim konstitusi berakhir. Ia juga tidak diperbolehkan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum mendatang.

Dengan dicopotnya Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, MKMK memerintahkan Wakil Ketua MK untuk memimpin penyelenggaraan pemilihan Ketua MK yang baru, terhitung 2x24 jam sejak putusan dibacakan. ***

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah