Hati-Hati Ajak Orang Golput, Diancam Pidana 3 Tahun!

- 5 November 2023, 14:52 WIB
Ilustrasi Golput
Ilustrasi Golput /Foto: Voice of law/

SUMENEP NEWS - Dalam dunia politik yang berpengaruh besar pada masa depan negara, ajak orang golput bisa berujung pada hukuman serius: pidana penjara 3 tahun, sesuai UU Pemilu Pasal 515.

Hukuman serupa berlaku bagi mereka yang mengajak orang untuk memilih calon tertentu dengan iming-iming uang atau materi. Ini berarti tindakan mempengaruhi pemilih dengan tawaran finansial juga dikenai hukuman serupa.

Sumber-sumber hukum, seperti "Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum," mengatur ketentuan-ketentuan hukum terkait pemilihan umum dan hukuman yang berlaku. Namun, perlu diingat bahwa setiap warga negara yang berusia di atas 17 tahun memiliki hak untuk menggunakan suaranya dalam pemilu atau memilih untuk tidak memilih. Hak ini harus dihormati, dan hukuman hanya diberlakukan jika ada unsur iming-iming atau tindakan kriminal lainnya.

Baca Juga: Festival Dewi Cemara Berakhir Ricuh, Aktivis Pusaka Nilai Disbudporapar Tidak Memahami Makna Kejayaan Sumenep

Dalam proses pemilihan umum, bijaklah dalam memilih calon yang sesuai dengan visi dan pemahaman terhadap platform mereka. Ini adalah hak dan tanggung jawab sebagai warga negara. Dengan partisipasi yang bijak, kita dapat berkontribusi pada perubahan positif untuk masa depan negara.

Kesimpulannya, mengajak orang untuk golput atau mempengaruhi mereka dengan iming-iming uang dapat menghadapi hukuman penjara 3 tahun. Namun, setiap warga negara memiliki hak untuk membuat keputusan pemilihan mereka sendiri. Oleh karena itu, dalam berpartisipasi dalam pemilihan umum, mari bertindak bijak dan bertanggung jawab dalam memilih calon yang sesuai dengan visi kita demi masa depan yang lebih baik.***

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah