SUMENEP NEWS - Sebuah video viral A (36 tahun), warga Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang menghina membuat kegaduhan terkait Palestina dan Israel.
Usai videonya viral, A (36 tahun) kini diamankan oleh Personel Polresta Tangerang dan memintanya untuk memberikan permohonan maaf.
“Agar tidak mendukung konflik di masyarakat, kami segera merespon adanya video itu dengan mendatangi orang yang ada di video,” katanya, dikutip dari Zona Banten.
Baca Juga: Aksi Bela Palestina di Monas 5 November 2023 Dihadiri DPR, Kemenag, dan Kemenlu Indonesia
Pihaknya mengatakan, dari video tersebut kemudian sejumlah masyarakat dibuat geram atas tindakannya.
“Video itu sudah menyebar di media sosial sehingga membuat beberapa orang tidak terima,” ujarnya.
Pihak kepolisian menyebutkan pernyataan A membuat video penghinaan pada pendukung Palestina bukan untuk terkenal.
Baca Juga: Menghadapi Tsunami dengan Bijak: Panduan Evakuasi dan Perlengkapan Darurat