Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik

- 16 Agustus 2023, 20:30 WIB
Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik/Instagram@ridebeam.indonesia//
Pemkab Tangerang Siapkan Regulasi Penggunaan Sepeda Listrik/[email protected]// /


 
SUMENEP NEWS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Banten, tengah menyiapkan sejumlah regulasi atau rancangan payung hukum yang mengatur pengoperasian kendaraan listrik, khususnya sepeda listrik di daerah itu.

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang, Senin, mengatakan regulasi tu nantinya tertuang dalam peraturan daerah (Perda) sebagai turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

"Mengenai kendaraan listrik tidak hanya sepeda saja, nanti mobil dan motor juga kita akan dibuat (perda),” ucapnya.

Baca Juga: 20 Referensi Nama Lengkap Bayi Perempuan Islami Ala Korea 3 Kata,Beserta Makna dan Artinya

Regulasi, lanjutnya dibuat untuk melindungi pengendara. “Sekarang kita masih rencanakan terkait penyusunan (perda) sepeda listrik itu,” katanya.

Di Kabupaten Tangerang, lanjutnya, penggunaan sepeda listrik makin marak sehingga menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memberikan perlindungan bagi penggunanya. Kepolisian Resor Kota (Polreta) Tangerang, kata dia, mendorong pemerintah daerah (pemda) mengeluarkan kebijakan penertiban penggunaan sepeda listrik.

Untuk hal ini kita menyarankan atau mendorong di daerah itu ada perda terkait penertiban penggunaan sepeda listrik,” ucap Kanit Gakum Satlantas Polresta Tangerang AKP Sitta Mardonga Sagala.

Dalam berkendara, kata dia, ada aturan, termasuk pengaturan kecepatan, uji kelaikan, serta konstruksi kelengkapan. Begitu juga sepeda listrik, menurutnya, perlu ada aturan pemakaiannya di wilayah tertentu, bukan di jalan raya.

Baca Juga: LINK DOWNLOAD PDF MC Susunan Acara Malam Tirakatan 17 Agustus 2023 Hari Kemerdekaan, Unduh DI sini!

"Memang di aturan Satlantas saat ini belum ada. Kita masih menggunakan aturan undang-undang lalu lintas yang sudah ada," katanya.

Halaman:

Editor: Ahmad


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah