JANGAN PUNGLI! Layanan Administrasi di Desa Wajib Gratis, Ini Aturannya ...

- 18 Juni 2023, 09:35 WIB
Ilustrasi Balai Desa dan Kepala Desa
Ilustrasi Balai Desa dan Kepala Desa /Sumber : Kumparan/

SUMENEP NEWS - Belakangan ini banyak masyarakat bertanya-tanya apakah mengurus administrasi di Desa itu gratis atau tidak?.

Pertanyaan itu sontak terus dilontarkan sebab ada beberapa desa yang menerapkan bahwa mengurus layanan administrasi itu harus bayar.

Padahal jika melanggar terhadap aturan-aturan pemerintah yang sudah ditetapkan itu dapat disebut sebagai pungutan liar (Pungli) dan dapat dipidana.

Layanan administrasi yang wajib digratiskan kepada masyarakat Desa diantaranya, Surat Pengantar, Surat Rekomendasi dan Surat Keterangan.

Baca Juga: Contoh Sambutan Wali Kelas Kelulusan Terbaru, Mengandung Pesan Untuk Anak Didik!

Larangan pengambilan pungutan biaya administrasi tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015.

Aturan layanan administrasi gratis tersebut dituangkan dalam BAB V Pasal 22 ayat 1 dan 2 tentang Pungutan Desa.

Berikut bunyi petikan isi larangan memungut biaya administrasi Masyarakat Desa Pasal 22 ayat 1 dan 2.

(1) Desa dilarang melakukan pungutan atas jasa layanan administrasi yang diberikan kepada masyarakat Desa.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah