Lihat postingan ini di Instagram
Foto tersebut pun mendapatkan banyak komentar dari kalangan netizen Indonesia yang menganggap pemberhentian sepihak oleh Kades merupakan ambisi dan ego.
"Demi ambisi dan ego yg tinggi membuat demokrasi dan pilihan warga tereleminasi...tetap berjuang melawan kezaliman... insyaallah akan di ridhoi," tulis akun @arif******
"Walah, masih ada toh yang kaya begini. Parah dah," tambahnya akun IG @ramad***
Baca Juga: PROFIL dan Biodata AKP Agnis Juwita Manurung, Polwan Cantik Gaya Hedon Lengkap Umur dan Akun IG
Tanggapan Warga
Menurut penuturan, inisial S, warga yang enggan disebutkan namanya, mengatakan sejumlah warga sudah melaporkan kejadian ini kepada pihak berwajib.
Tidak hanya itu, dalam laporannya disebutkan ada dugaan menyalahgunakan wewenang kepala desa sebagaimana sudah diatur dalam Pasal 2, Pasal 6 (1), Pasal 12 (1), Pasal 15, Pasal 18 (1), dan Pasal 26 Peraturan Bupati Bekasi Nomor 16 Tahun 2010 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 119 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Kabupaten Bekasi.
"Warga yang menolak tindakan ini sudah melaporkan secara resmi ke Inspektorat Kabupaten Bekasi, Ombudsman dan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Tinggal menunggu di proses oleh pihak-pihak tersebut," terangnya.***