VIRAL! Ketua RT dan RW di Bekasi Dihentikan Sepihak oleh Kades Sriamur Diduga Penyalahgunaan Wewenang

- 1 April 2023, 23:52 WIB
Ketua RT dan RW di Bekasi Dihentikan Sepihak oleh Kades Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi dan dugaan penyelewangan
Ketua RT dan RW di Bekasi Dihentikan Sepihak oleh Kades Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi dan dugaan penyelewangan /tangkap Layar Instagram @official.RW012

SUMENEP NEWS - Geger di media sosial terjadi di Desa Sriamur Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi pemberhentian sepihak oleh Kepala Desa terhadap Perangkat Warga (Ketua RT dan Ketua RW).

Foto lembaran Surat Keputusan (SK) Pemberhentian menjadi viral di media sosial sebagaimana dikutip Sumenep News melalui Instagram @official.rw012.

Dalam surat tersebut ditandangani oleh Kepala Desa Sriamur Masdi tertanggal 20 Maret 2023.

Baca Juga: Kades Gayam Sumenep Memotori Gerakan Masyarakat Perbaiki Gorong-Gorong Ambrol

"Lagi-lagi Fenomena SK Pemberhentian Sepihak Perangkat Warga Terjadi di Ds. Sriamur atas Dasar Regenerasi," tulis akun tersebut.

Akun @official.rw012, menjelaskan belum pernah mengadakan pemilihan RT RW baru dan pemilihan tersebut dilakukan atas dasar Pemilihan dan Musyawarah Warga.

"Padahal Warga dilingkungan tidak pernah mengadakan pemilihan RT/RW baru. Padahal Pemilihan Perangkat Warga atas Dasar Pemilihan dan Musyawarah Warga. Bukan atas Dasar ditunjuk Pihak Desa," terangnya.

Baca Juga: Gorong-Gorong di Gayam Sumenep Ambruk, Muatan Berat Diminta Distop

"Desa hanya mengeluarkan Surat Secara Administrasi ajah untuk Pengangkatan dari hasil Musyawarah Warga, karena disetiap RT dan RW ada aturan masing-masing terkait masa kerja RT dan RW. Jadi HAK PENUH ITU WARGA BUKAN PEGAWAI DESA," tambahnya.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x