SUMENEP NEWS - Inilah profil dan biodata Abu Achmad Sidqi Amsya merupakan hakim yang vonis bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang.
Baca profil dan biodata Abu Achmad Sidqi Amsya secara lengkap mulai karir dalam penghakiman.
Adapun sepak terjang Abu Achmad Sidqi Amsya akan dibahas dalam profil dan biodata lengkap dalam artikel ini.
Baca Juga: GEGER! Foto dan Video Pembacokan Arya Saputra di Bogor Jawa Barat Diburu Netizen
Publik dibuat heboh setelah vonis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menyatakan bebas 2 terdakwa tragedi Kanjuruhan Malang.
Adapun terdakwa yang dinyatakan bebas yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sementara itu,Abu Achmad Sidqi Amsya menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan kepada mantan Danki Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan.
Baca Juga: Lagi, Bekas Galian C Ilegal di Pulau Sapudi Sumenep Telan Korban