SUMENEP NEWS - Baru-baru ini nama Atta Halilintar terseret dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana robot trading Net98.
Sehingga, Atta Halilintar dipolisikan dan dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh para korban.
Bukan hanya Atta Halilintar, terdapat beberapa nama lainnya yang juga ikut terlibat hingga dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
Baca Juga: Buat Manisan dari Pepaya Beserta Bahan, Cara Membuatnya yang Mudah dan Praktis
Berikut ini nama-namanya selain Atta Halilintar, yaitu Taqy Malik, Kevin Aprilio, Adri Prakarsa, dan Mario Teguh.
Mereka diduga terlibat menikmati uang hasil kejahatan dari aplikasi robot trading Net89 sejumlah kurang lebih Rp28 miliar.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 26 Oktober 2022.
"Dari proses ini ada 134 para pelaku yang diduga melakukan tindak pidana ini, 5 orang yang diduga publik figur, kemudian ada 7 orang founder-nya, ada 5 orang CEO-nya, kemudian ada 37 orang terkait leader-nya, 51 orang terkait dengan exchanger, jadi total ada 134 orang," ujar M Zainul Arifin selaku kuasa hukum korban.
Baca Juga: 5 Lagu Cocok Didengerin Saat Hujan Turun, Lengkap Beserta Liriknya