SUMENEP NEWS - PT Pertamina pangkas harga BBM Non Subsidi akibat BBM resmi dinaikkan.
Harga BBM resmi dinaikkan sehingga PT Pertamina harus memangkas harga BBM non subdidi.
Kenaikan harga BBM diberlakukan dari 3 September 2022, hari ini.
Kenaikan harga tersebut terjadi pada jenis BBM apapun, baik subsidi dan non subsidi.
Baca Juga: Big Mouth, Serial Penuh Teka-teki, Ini Sinopsis untuk Episode 12
Simak harga BBM yang resmi naik dilansir dari pikiran rakyat.
Dikabarkan bahwa PT Pertamina memangkas harga BBM non subsidi karena harga BBM sudah resmi naik.
Harga BBM Pertalite sebelumnya mencapai Rp7.650 per liter dan diperkirakan mencapai angka Rp10.000 per liter.