SUMENEP NEWS - Putri Candrawati (PC) resmi terseret kasus pembunuhan Brigadir J sehingga terancam hukuman mati.
Berikut informasi mengenai keterlibatan PC akan kasus pembunuhan Brigadir J sampai terancam hukuman mati atasnya.
Pembunuhan berencana itu, telah resmi dilakukan oleh PC dengan bukti yang kuat.
Bukti atas keterlibatan PC atas pembunuhan berencana pada Brigadir J, yakni CCTV di rumah pribadinya.
Simak informasi keterlibatan PC akan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: 5 Tokoh Ekonomi Islam dan Pemikiannya, Siapa Saja?
Dilansir dari Pikiran Rakyat bahwa PC sudah sepenuhnya resmi terseret pada gelombang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Hal yang dijadikan bukti kuat dari keterlibatan itu adalah rekaman CCTV di rumah pribadinya, Jalan Saguling, Jakarta Selatan sampai tempat kejadian perkara (TKP), Duren Tiga.
PC ditetapkan sebagai tersangka, dengan tuduhan bersekongkol bersama Sambo, sudah merencanakan skenario penembakan bagi Nofriansyah Yosua Hutabarat sejak 19 Agustus 2022.