4 Langkah Strategis Jendral Listyo Sigit Menyikapi Kasus Brigadir J, Menuai Pujian!

- 23 Agustus 2022, 19:00 WIB
#SalutKetegasanKapolri Trending di Twitter, Warganet Tolak Usulan DPR Komisi III Nonaktifikan Kapolri
#SalutKetegasanKapolri Trending di Twitter, Warganet Tolak Usulan DPR Komisi III Nonaktifikan Kapolri /Twitter


SUMENEP NEWS - Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri menerapkan langkah strategis dalam penanganan kasus Brigadir J.

Dalam menanggapi kasus kematian Brigadir J, Jenderal Listyo Sigit mencoba menerapkan empat langkah strategis.

Dari empat langkah strategis itu, salah satunya yang dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit adalah dilakukan penyidikan berbasis ilmiah.

Simak informasi mengenai empat langkah strategis yang dilakukan Jenderal Listyo Sigit selaku Kapolri.

Baca Juga: Profil dan Biodata Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, Simak Usia, Pendidikan, Karir dan Prestasi

Berdasarkan informasi yang didapat dari Pikiran Rakyat bahwa terdapat empat langkah strategis yang telah dilakukan oleh Jenderal Listyo Sigit sebagai upaya penanganan kasus pidana pada Brigadir J tersebut.

Adapun keempat langkah tersebut, yang pertama adalah pencopotan sejumlah jabatan, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo dari Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan dari Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol. Benny Ali dari Karoprovos Divpropam Polri, dan Kombes Budhi Herdi Susianto dari Kapolres Jaksel.

Kemudian, Jenderal Listyo Sigit juga mengizinkan untuk mengautopsi ulang jenazah Brigadir J di Jambi, pada Rabu, 27 Juli 2022.

Baca Juga: Orangtua Brigadir J Ungkapkan Terima Kasih Kepada Presiden dan Kapolri Telah Ungkap Kasus Anaknya

Tindakan tersebut bertujuan untuk mengetahui lebih jelas penyebab kematian tersebut.

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah