SUMENEP NEWS - Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J kini menyeret Putri Candrawathi (PC).
Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Polri.
Tim Khusus Polri yang dibentuk untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J resmi menunjuk Putri Candrawathi sebagai tersangka.
Kasus penembakan Brigadir J dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebelumnya ada 4 tersangka yang di dalamnya ada Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi disangka Polri dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.
Penetapan Putri Candrawathi ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang membuktikan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.
“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.