Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir

- 19 Agustus 2022, 21:00 WIB
Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J kini menyeret Putri Candrawathi (PC).
Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J kini menyeret Putri Candrawathi (PC). /kolase Twitter Komando Bhayangkara/

 

SUMENEP NEWS - Kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya Brigadir J kini menyeret Putri Candrawathi (PC).

Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J oleh Polri. 

Tim Khusus Polri yang dibentuk untuk menangani kasus pembunuhan berencana Brigadir J resmi menunjuk Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Kasus penembakan Brigadir J dan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, sebelumnya ada 4 tersangka yang di dalamnya ada Ferdy Sambo. 

Baca Juga: Ritual Rabu Pungkasan atau Rebo Wekasan dalam Memohon Talak Bala dengan Shalat Sunah Khusus dan Air Jimat

Putri Candrawathi disangka Polri dengan Pasal 340 KUHP subsidir Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Penetapan Putri Candrawathi ini berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang membuktikan istri Ferdy Sambo sebagai tersangka.

“Penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” ujar Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto di Mabes Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah