Kompolnas Berikan Penjelasan Terkait Pemakaman Kedinasan Brigadir J Pasca Autopsi Ulang

- 29 Juli 2022, 21:00 WIB
Kompolnas Berikan Penjelasan Terkait Pemakaman Kedinasan Brigadir J Pasca Autopsi Ulang
Kompolnas Berikan Penjelasan Terkait Pemakaman Kedinasan Brigadir J Pasca Autopsi Ulang /Freepik/



SUMENEP NEWS - Pemakaman kedinasan kepada Brigadir J kini menjadi sorotan. Hal ini mengundang Poengky Indarti selaku Komisioner Kompolnas memberikan keterangannya terkait proses pemakaman secara kedinasan.

Kompolnas menjelaskan terkait proses pemakaman secara kedinasan yang dilakukan saat autopsi ulang jasadnya pada Rabu, 27 Juli 2022 yang lalu. Sedangkan sebelumnya tidak dilakukan karena ada alasan tertentu.

Meski saat pertama kali dimakamkan brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak dilakukan pemakaman secara kedinasan, menurut Poengky hal tersebut terjadi karena ada persyaratan yang yang belum terpenuhi dari keluarga Brigadir J.

"Hasil klarifikasi kami, pemakaman pertama tanpa upacara kedinasan karena belum terpenuhi syarat administrasi," kata Poengky kepada wartawan, pada Jumat 29 Juli 2022.

Baca Juga: Ini Keutamaan Dan Waktu Menulis Bismillah 113, Menurut Ning Sheila Hasina

Dilansir dari pmj news, terkait persyaratan yang kurang, Poengky belum dapat mengungkapkan kepada publik secara detail terkait syarat administrasi yang belum lengkap sebelumnya.

Menurutnya, terkait syarat administrasi untuk pemakaman kedinasan Brigadir J menjadi kewenangan kepada Divisi Humas Polri untuk menjelaskan keputusan tersebut.

"Untuk lebih jelasnya apa syarat administrasi tersebut, saya persilahkan mengonfirmasi langsung ke Divisi Humas Polri ya. Yang bisa menjelaskan Divisi Humas Polri, mengapa dalam pemakaman kedua dilakukan dengan upacara dinas," ujar Poengky.

Baca Juga: Link Tanda Daftar Pendidikan Al Quran yang Kini Bisa Diurus Secara Online di Aplikasi SIPDAR PQ

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah