Link Tanda Daftar Pendidikan Al Quran yang Kini Bisa Diurus Secara Online di Aplikasi SIPDAR PQ

- 29 Juli 2022, 19:23 WIB
Link Tanda Daftar Pendidikan Al Quran yang Kini Bisa Diurus Secara Online di Aplikasi SIPDAR PQ
Link Tanda Daftar Pendidikan Al Quran yang Kini Bisa Diurus Secara Online di Aplikasi SIPDAR PQ /UNSPLASH/Indonesia Bertauhid

SUMENEP NEWS – Link tanda daftar pendidikan Al Quran ini untuk pengurusan secara online melalui aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al Quran (SIPDAR PQ).

Aplikasi SIPDAR PQ untuk pengurusan online tanda daftar pendidikan Al Quran itu terus disosialisasikan kepada segenap pemangku kebijakan di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya aplikasi SIPDAR PQ, mempermudah lembaga dalam pengurusan tanda daftar pendidikan Al Quran.

Aplikasi SIPDAR PQ merupakan terobosan efekftif, sehingga pengurusan tanda daftar pendidikan Al Quran bisa dilakukan secara online, tidak harus manual.

Baca Juga: Info Haji 2022: Jadwal Kepulangan Jemaah Indonesia Gelombang Kedua 30 Juli hingga 13 Agustus 2022

Pelayanan aplikasi SIPDAR PQ ini bisa diakses di

https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.

Dilansir dari kemenag.go.id, Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) telah menyiapkan aplikasi Sistem Pelayanan Tanda Daftar Pendidikan Al Quran (SIPDAR PQ).

Direktur PD Pontren Kementerian Agama (Kemenag), Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, SIPDAR PQ merupakan terobosan untuk mempermudah lembaga dalam mengakses dan mengupdate data kelembagaan pendidikan Al Quran.

Sehingga data yang dibutuhkan bisa diperoleh secara real time tanpa harus bergantung dengan operator.

Adapun sosialisasinya diikuti seluruh Kasi dan jabatan fungsional tertentu yang terkait dengan pendidikan Al Quran di Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta para operator/admin.

Baca Juga: Minum Air Susu Putih di Awal Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah, Ini Hikmahnya Menurut Abuya As-Sayyid Muhammad

“Kendala saat ini masih kesulitan untuk mengakses data realtime Lembaga Pendidikan Al-Quran, ini sangat mempengaruhi pengambilan kebijakan. Dengan SIPDAR PQ diharapkan kendala itu dihilangkan. Dan baru sebulan berjalan, hal itu sudah terbukti. Alhamdulillah,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 27 Juli 2022.

Lebih jauh Waryono mengungkapkan, sebagai lembaga non formal, Lembaga Pendidikan Al Quran juga harus tetap mendapatkan rekognisi dan afirmasi dari pemerintah.

Jangan sampai pejabat di daerah tidak bisa menjawab ketika ditanya berapa data lembaga di wilayahnya.

Sedangkan Kasubdit Pendidikan Al Quran, Mahrus, menyatakan, aplikasi SIPDAR PQ hadir untuk menyesuaikan situasi zaman yang serba digital, dimulai dari proses pelayanan pendirian lembaga, serta updating data Lembaga Pendidikan Al Quran.

Aplikasi itu juga menampilkan fitur yang friendly dan mudah diakses dari ponsel.

Baca Juga: Twibbon 1 Muharram 2022 versi NU Terbaru dan Terlengkap, Pasang Di sini!

“Lembaga tidak perlu lagi membawa berkas ke kantor Kemenag secara manual, karena semua berkas diunggah melalui aplikasi tersebut. Cukup duduk manis, yang penting ada sinyal internet,” ujar Mahrus.

Adapun tugas admin Kanwil Kemenag Provinsi maupun Kemenag Kabupaten/Kota adalah melakukan verifikasi dan validasi data yang sudah diunggah pada aplikasi tersebut.

Selama ini, penerbitan  nomor statistik dikeluarkan oleh Kankemenag Kabupaten/Kota, tetapi melalui aplikasi SIPDAR PQ ini, maka nomor statistik dikeluarkan oleh Kementerian Agama Pusat secara otomasi dari https://ditpdpontren.kemenag.go.id/sipdar/.

Sementara itu, data LPQ yang sudah ada pada SIPDAR PQ, hingga saat ini berjumlah 177.938 lembaga. ***

 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah