Tiga Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Korban Masih di Bawah Umur

- 15 Juli 2022, 16:05 WIB
Tiga Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Korban Masih di Bawah Umur
Tiga Kasus Ayah Cabuli Anak Tiri Berhasil Diungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Korban Masih di Bawah Umur /Polres Sidoarjo /

SUMENEP NEWS- Kasus pencabulan di Indonesia akhir-akhir ini ramai diperbincangkan sekaligus terungkap ke publik. Kebanyakan korban dari tindakan cabul ini juga di bawah umur.

Pelaku pencabulan Kali ini datang dari Satreskrim Polresta Sidoarjo yang berhasil mengungkap tiga kasus baru pencabulan dan berasal dari kasus ayah cabuli anak tiri yang masih dibawah umur.

Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap tiga perkara tindak persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur. Tiga tersangka ini berasal dari lokasi berbeda dan diamankan polisi. Tiga pelaku ayah yang cabuli anak tiri ini tidak pernah merasa takut kepada hukum di negara Indonesia. 

Bukannya merasa kasihan dan memberikan kasih sayang layaknya seorang ayah, namun para ayah ini tega cabuli anak tiri dari istrinya. 

Baca Juga: Profil dan Biodata Debby Kurniawan Anggota DPR, Riwayat Pendidikan, Riwayat Pekerjaan, Riwayat Organisasi

Dilansir dari akun instagram resmi Polresta Sidoarjo ada tiga kasus baru tindakan ayah yang cabuli anak tiri.

Kasus pertama yaitu tersangka YM, 39 tahun yang merupakan ayah tiri dari korban perempuan 10 tahun. Ia menikahi ibu korban pada April 2021, kemudian tinggal bersama di rumah kos termasuk dengan korban.

YM melakukan tindakan persetubuhan atau pencabulan pada putri tirinya.

Tindakan tidak senonoh tersebut terjadi pada awal 2022 sampai Juni 2022. “Total perbuatan cabul dilakukan YM Bapak tirinya sebanyak tiga kali terhadap korban,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan pada Kamis, 14 Juli 2022.

Baca Juga: Anggota DPR Inisial DK Telah Dilaporkan Kasus Pencabulan di Tiga Daerah, Jakarta, Semarang, dan Lamongan

Kasus kedua, tersangka yang diamankan berinisial BHC, 43 tahun, ayah tiri korban yang berusia 16 tahun. Dia melakukan persetubuhan atau pencabulan terhadap putri tirinya di dalam kamar rumahnya sebanyak dua kali.

 

Kemudian untuk kasus ketiga, tersangka yang diamankan polisi yakni RE, 32 tahun, ayah tiri korban usia 16 tahun. RE tega melakukan perbuatan terlarang pada putri tirinya sebanyak lima kali sejak Desember 2021.

Ketiga perkara pencabulan tersebut berasal dari tiga lokasi berbeda. Kejadian ini terungkap karena korban menceritakan kepada ibunya dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Sidoarjo. Kemudian berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Bocah di Ponorogo Terbakar Usai Mengonsumsi Ice Smoke, Terungkap Pembuatannya Menggunakan Netrogen Cair

“Persangkaan pasal pada masing-masing tersangka adalah Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 3, dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun ditambah sepertiga dari masa hukuman,” kata Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro.

Maraknya kasus pencabulan belakangan ini diharapkan oleh Kapolresta Sidoarjo, agar kejaksaan maupun pengadilan yang akan memberikan hasil akhir dapat memberikan vonis yang paling berat bagi pelaku pencabulan. 

Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo juga mengimbau masyarakat untuk melapor ke hotline di nomor 08113532009.

"Jangan takut lapor bila ada segala macam tindak kriminal, termasuk pencabulan di sekitar Anda,” ujarnya.***

 

Akun Instagram Polresta Sidoarjo 

https://www.instagram.com/p/CgA5HBSPm7N/?igshid=YmMyMTA2M2Y=

 

Sumber foto Polresta Sidoarjo 

 

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah