Izin PUB ACT Dicabut, Ibnu Khajar: ACT Patuhi Keputusan Menteri Sosial

- 7 Juli 2022, 18:48 WIB
Izin PUB ACT Dicabut, Ibnu Khajar: ACT Patuhi Keputusan Menteri Sosial
Izin PUB ACT Dicabut, Ibnu Khajar: ACT Patuhi Keputusan Menteri Sosial /Antara News/

SUMENEP NEWS – Izin operasional ACT (Aksi Cepat Tanggap) dicabut, dan ACT menyatakan patuh serta menaati keputusan Menteri Sosial tentang pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB).

Keputusan Menteri Sosial mencabut izin PUB bagi ACT itu terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus lembaga.

Presiden ACT, Ibnu Khajar menyatakan, pihaknya akan menaati keputusan Menteri Sosial tentang pencabutan izin PUB itu.

Sebelumnya, pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Memilih Hewan Kurban Idul Adha 1443 H: Aspek Kesehatan Harus Jadi Parameter, Terlebih di Masa PMK

Surat keputusan pencabutan izin PUB ACT itu ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

Dilansir dari antaranews.com, Rabu, 6 Juli 2022, Presiden ACT, Ibnu Khajar, mengaku kaget saat mengetahui keputusan tersebut.

Pasalnya, pada Selasa, 5 Juli 2022, sudah ada pertemuan antara ACT dan Kementerian Sosial mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh ACT.

Dalam pertemuan dengan pejabat Kementerian Sosial itu, ACT bersikap kooperatif dan menyampaikan informasi mengenai pengelolaan keuangan lembaga secara transparan.

Halaman:

Editor: Khoirul Umam


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah