SUMENEP NEWS – Rekening lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) sementara diblokir PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Transaksi 60 rekening atas nama ACT itu diblokir PPATK mulai Rabu, 6 Juli 2022.
Sejak 2018-2019, sesuai kewenangan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah melakukan analisis transaksi rekening terkait ACT.
Baca Juga: Memilih Hewan Kurban Idul Adha 1443 H: Aspek Kesehatan Harus Jadi Parameter, Terlebih di Masa PMK
Aktivitas transaksi ACT itu, dana masuk dan dana keluar, per tahun nilainya hingga Rp1 triliun.
Seperti yang dikutip dari pmjnews, Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan,
"Per hari ini, PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyedia jasa keuangan sudah kami hentikan.”
Selanjutnya Ivan memaparkan, PPATK menduga aliran dana yang telah dihimpun ke rekening ACT tidak langsung disumbangkan.