Harga Minyakkita 14.000, Kemendag Batasi Pembelian 10 Liter Per Hari

- 7 Juli 2022, 13:56 WIB
Mentri Perdagangan Zulkifli Hazan Luncurkan minyak goreng curah dengan nama MinyaKita
Mentri Perdagangan Zulkifli Hazan Luncurkan minyak goreng curah dengan nama MinyaKita /Instagram / @dimasakbarz/

SUMENEP NEWS -  Minyakkita disalurkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) membatasi pembelian maksimal 10 liter per hari.

Penyaluran minyakkita kemasan tersebut berharga Rp14000, harga paling tertinggi untuk masyarakat.

Minyakkita sudah terdaftar di HAM (Kemenkumham) dengan merk FDM: 00203125.

Minyakita kata dia juga dapat digunakan oleh produsen dan pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun yang dapat diperpanjang.

Baca Juga: Edisi Media Center Daerah, Kominfo Selenggarakan Bimtek Jarkom

Berdasarkan informasi yang didapat dari pikiran rakyat, Kemendagri membatasi pembelian Minyakkita maksimum 10 liter perhari untuk menghindari penggunaan yang tidak sesuai dengan masyarakat.

Minyakita kata PLT drijen Perdagangan Dalam Neger, Syailendra, dapat digunakan oleh produsen dan pengemas minyak goreng dengan masa berlaku empat tahun yang dapat diperpanjang.

“Dengan ketentuan memenuhi persyaratan baik izin edar maupun BPOM,” ujarnya dalam sambutannya di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Juli 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Natalie Holscher yang Gugat Cerai Sule, Lengkap dengan Umur dan Pekerjaan

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x