Gaji ke 13 untuk PNS Cair Hari Ini, Berapa Besaran Gaji yang Diterima?

- 1 Juli 2022, 14:53 WIB
FOTO : Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK dan Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022
FOTO : Pemerintah Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK dan Berikut Rincian Formasi CPNS dan PPPK 2022 /

 

SUMENEP NEWS - Kabar gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pansiunan. Gaji ke 13 Tahun 2022 akan dicairkan mulai hari ini secara bertahap.

Pencairan Gaji ke-13 juga meliputi tanbahan 50 persen untuk tunjangan kinerja, sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah PP Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun besaran gaji ke 13 pada tahun ini akan setara dengan gaji pansiunan pokok dan ditambah dengan tunjangan.

Baca Juga: 57 Personil Polres Sumenep Naik Pangkat

Sedangkan untuk pemerintahan Daerah akan diberikan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan, dengan palin banyak 50 persen tunjangan penghasilan.

Adapun daftar penerima gaji ke 13, sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP tersebut di antaranya:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
- Pejabat negara Pensiunan
- Ahli waris penerima pensiunan
- Penerima tunjangan

Baca Juga: 30 SOAL UM Ujian Mandiri Soshum 2022 Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasannya

Adapun daftar besaran gaji ke 13  sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP nomor 16 Tahun 2022. Besaran yang akan diterima sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan, dan ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi penerima yang berhak dengan rincian sebagai berikut:

Golongan I  

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp.2.335.800 Golongan
Ib: Rp 1.704.500 - Rp.2.472.900 Golongan
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.557.500 Golongan
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan Iva: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Menteri Menpan RB Meninggal Dunia Hari Ini, Berikut Profil, Usia, Karir dan Partai Politik

Demikian gaji PNS yang kami rangkum sesuai kenyataan.***

Editor: Saiful Bahri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah