Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022, Simak Jadwal dan Syarat Berikut

- 28 Mei 2022, 18:21 WIB
Update jadwal dan syarat program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 secara lengkap sesuai keputusan Gubernur Provinsi Jatim
Update jadwal dan syarat program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 secara lengkap sesuai keputusan Gubernur Provinsi Jatim /Instagram.com/

SUMENEP NEWS - Berikut program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022, lengkap dengan jadwal dan syarat yang diperlukan.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 digulirkan Gubernur Jatim Khofifah Indar Prawansa sesuai jadwal dan syarat berlaku.

Dalam praktiknya, program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 kali ini didasarkan Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/226/KPTS/013/2022 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Jawa Timur.

Lantas kapan jadwal program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Timur 2022 akan berlangsung dan apa saja syarat-syaratnya?

Dilansir Sumenep News dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, pemutihan pajak berlangsung sejak 1 April 2022 dan akan berakhir pada 30 Juni 2022 mendatang.

Baca Juga: Jadwal MSC 2022: Kapan Kompetisi Mobile Legends Berlangsung?

Diketahui program ini diperuntukkan bagi seluruh wajib pajak kendaraan yang ada di Jawa Timur.

Pada dasarnya, program pemutihan memungkinkan masyarakat mendapat beberapa insentif menguntungkan, di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Pemutihan sanksi administrasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Halaman:

Editor: Sauqi Romdani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah